Pages

Minggu, 01 Februari 2015

GURU dan SERTIFIKASI

        Sejak adanya sertifikasi bagi guru banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah, baik itu melalui pemerintah daerah maupun melalui pemerintah pusat. kebijakan-kebijakan telah banyak dilakukan untuk mencapai pada tujuan dari diterbitkanya peraturan tentang uu guru dan dosen. Tujuan dari adanya sertifikasi adalah untuk meningkatkan profesional guru, tujuan ini sangat baik dan sesuai dengan apa yang menjadi tugas guru.Dalam pelaksanaan program ini ternyata banyak sekali kendala yang muncul. Kendala itu muncul karena adanya perlakuan yang tidak sama pada semua guru. Misal pada awal diberlakukanya sertifikasi untuk menjadi guru profesional dilakukan dengan mengumpulkan berkas portofolio, setelah ini berjalan ternyata banyak sekali permasalahan yang ada diantaranya banyaknya dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh peserta sertifikasi, dari evaluasi tentunya, pemerintah akhirnya mengubah pola sertifikasi dari portofoliao menjadi PLPG. PLPG diharapkan dapat menjadi cara yang baik untuk menjadikan guru sertifikasi benar-benar guru yang profesional, namun kembali akibat dari adanya rasa kemanuasiaan dan penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi pada negara maka pelaksanaan PLPG pun terlihat hanya sebagai formalitas saja, PLPG tidak membuat perubahan yang besar bagi guru dalam pola pikir maupun cara dan kebiasaan dalam menjalankan tugas dalam KBM. Guru yang sudah senior dalam arti sudah mepunyai masa kerja yang lama ternyata tidak menjamin mereka lebih baik dalam menjalankan tugas dibanding dengan guru yang relativ muda. 
        Guru yang telah menerima gelar guru profesional dan menerima tunjangan profesi 1 x gaji pokok seharusnya menjadikan guru lebih baik dalam kesejahteraan dan menjalankan tugas. Namun ternyata banyak guru yang menggunakan uang tunjangan profesi hanya untuk kebutuhan konsutif saja. dari yang saya amati terhadap guru dan saya lakukan wawancara dengan mereka tidak ada 10% menggunakan uang sertifikasi untuk mengembangkan diri, dari 10 orang guru dalam satu tahun bahkan tidak ada yang menggunakan uangnya untuk membeli buku referensi pembelajran, dari 10 guru yang ada ada 2 guru tang menngunakan uangnya untuk membeli laptop, dan dari 10 guru hanya 105 guru hanya 2 guru yang menggunakan tunjangannya untuk melanjutkan studi S2. dari 105 guru ada 20 guru yang menggunakan uang sertifikasi unrtuk mebeli modem. 
         Hasil evaluasi dari pelaksanaan serfifikasi oleh pemerintah maka diadakan perubahan baru dalam pola serifikasi, pemberlakuan ini mulai dikalsanakan tahun 2015, pola yang sebelumnya PLPG sekarang diubah dengan PPGJ dengan persyaratan yang cukup ketat, dari persyaratan administrasi maupun persyaratan lainnya. PPGJ mempersyaratkan guru untuk lulus UK, UKG dan Workshop. Mudah-mudahan cara ini akan membawa guru menjadi lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Label